Tampilan laman https://elhkpn.kpk.go.id/.
JAKARTA, DDTCNews – Puluhan ribu pegawai Ditjen Pajak (DJP) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021.
Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, tingkat kepatuhan DJP atas penyampaian LHKPN untuk tahun lapor 2020 mencapai 99,98%. Terdapat seorang pegawai berstatus pensiun yang tidak melengkapi kekurangan kelengkapan dalam bentuk surat kuasa sampai batas waktu dari KPK.
“Sehingga status penyampaian LHKPN atas nama pegawai tersebut dianggap belum lapor,” tulis otoritas dalam laporan tersebut, dikutip pada Kamis (17/11/2022).
Berdasarkan data pada laman https://elhkpn.kpk.go.id, sambung DJP, jumlah pegawai yang melaporkan LHKPN pada 2021 adalah sebanyak 25.785 orang. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan catatan tahun sebelumnya sebanyak 25.218 orang.
LHKPN merupakan laporan dalam bentuk dokumen tentang uraian dan perincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
Penyelenggara negara selama menjabat wajib menyampaikan LHKPN menggunakan aplikasi e-LHKPN secara periodik setiap setahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.
Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, ada 16 jenis jabatan di DJP yang wajib menyampaikan LHKPN. Adapun 16 jenis jabatan yang dimaksud antara lain direktur jenderal pajak; pejabat eselon II, III, dan IV; serta pejabat pembuat komitmen.
Kemudian, kepala/anggota kelompok kerja unit layanan pengadaan; panitia pengadaan barang dan jasa; pejabat/panitia pemeriksa hasil pekerjaan; pejabat penandatangan surat perintah membayar.; serta bendahara.
Selanjutnya, account representative; penelaah keberatan; pejabat fungsional pemeriksa pajak; pejabat fungsional asisten penilai pajak; pejabat fungsional penilai pajak; pejabat fungsional pranata komputer; juru sita pajak; serta anggota tim pelaksana pada tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). (kaw)