PERATURAN PAJAK

WP Ajukan SKB PPN Pengganti, Ditjen Pajak Beberkan Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 13 November 2022 | 15.00 WIB
WP Ajukan SKB PPN Pengganti, Ditjen Pajak Beberkan Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengajukan penggantian surat keterangan bebas (SKB) jika terdapat kekeliruan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2021.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Wajib Pajak Besar Dua Bayu menjelaskan penggantian SKB dapat dilakukan setelah ada permohonan dari wajib pajak atau ditetapkan secara jabatan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

“Pada prinsipnya kepala KPP atas nama Dirjen Pajak, dapat menerbitkan SKB pengganti, baik secara jabatan atau permohonan PKP melalui sistem Indonesia National Single Window,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 20 ayat (3) PMK 115/2021, kesalahan penerbitan SKB yang boleh dilakukan penggantian antara lain kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan perundang-undangan.

Proses penggantian SKB atas permohonan wajib pajak paling lama dilakukan dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap melalui SINSW.

Setelah proses selesai kepala KPP atas nama Dirjen Pajak akan memberikan keputusan diterima atau ditolaknya permohonan tersebut. SKB PPN pengganti tersebut berlaku sejak tanggal diterimanya permohonan.

Wajib pajak dapat melihat Lampiran I PMK 115/2021 terkait dengan contoh format SKB PPN pengganti.

Sebagai informasi, SKB PPN adalah surat keterangan yang menyatakan PKP dapat memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis.

PKP yang dapat menyampaikan SKB harus merupakan wajib pajak yang patuh. Hal tersebut dilihat dari syarat utama pengajuan SKB, yaitu telah menyampaikan SPT tahunan PPh 2 tahun terakhir dan SPT masa PPN 3 bulan terakhir secara tepat waktu.

“PKP juga tidak boleh memiliki utang pajak baik di pusat atau di cabangnya,” tegas Bayu. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.