Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (8/11/2022). Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji tahap tujuh kepada 3,59 juta pekerja sebesar Rp600 ribu. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) melalui PT Pos Indonesia ditargetkan bakal selesai akhir November 2022. Sebelumnya, pencairan BSU lewat bank-bank BUMN (Himbara) sudah lebih dulu rampung awal November ini.Â
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan penyaluran BSU kini sudah masuk tahap ke-7. Subsidi gaji sudah tersalurkan kepada 10.231.436 pekerja/buruh atau setara 80,3% dari total jumlah penerima manfaat.Â
"Insyaallah PT Pos Indonesia akan menyelesaikan proses penyaluran BSU ini dalam waktu 2 minggu ke depan, atau kira-kira selesai pada 22 November nanti," kata Ida saat meninjau penyaluran BSU di PT Pos Indonesia KCU Bekasi, dikutip Kamis (10/11/2022).Â
Penerima BSU melalui PT Pos Indonesia tercatat ada 3,6 juta orang. Ada 3 cara yang bisa dilakukan oleh pekerja/buruh untuk menerima BSU lewat Kantor Pos. Pertama, penerima BSU bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat. Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk PT Pos Indonesia. Ketiga, petugas Pos bisa mendatangi rumah pekerja apabila yang bersangkutan berhalangan menempuh 2 opsi teratas.
"Mudah-mudahan dengan penyaluran melalui 2 model ini, melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, mudah-mudahan bisa tersalur 100% hingga akhir tahun 2022," kata Ida.
Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmadi Djoemadi, menambahkan bahwa pihaknya sebagai salah satu penyaluran BSU juga telah bekerja maksimal untuk memastikan bantuan sampai ke penerima manfaat. PT Pos Indonesia juga membuka layanan penyaluran BSU setiap hari, dari Senin sampai dengan Minggu.
Seperti diketahui, penyaluran BSU via PT Pos Indonesia dilakukan karena tidak sedikit pekerja/buruh penerima manfaat yang ternyata tidak memiliki rekening bank Himbara.
Total, ada 14,6 juta pekerja/buruh yang tercatat masuk kriteria sebagai penerima BSU. Nilai BSU yang diberikan kepada masing-masing penerima adalah Rp600.000. (sap)