Ilustrasi.
MARISA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan edukasi perpajakan secara one on one kepada wajib pajak Koperasi Kartika Panua Komando Distrik Militer (Kodim) 1313 Pohuwato.
Salah seorang pengurus koperasi menyatakan ingin meminta asistensi terkait dengan perubahan nama penandatangan dalam dokumen faktur pajak lantaran Koperasi Kartika Panua Kodim 1313 Pohuwato mengalami pergantian pengurus.
“Kami ada pergantian pengurus. Pegawai yang lama telah mutasi sehingga kami hendak mengganti penandatangan pada faktur pajak. Kami juga mohon dibantu menambah nomor seri faktur pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (2/11/2022).
Sementara itu, Petugas KP2KP Marisa Arkian Nanda Baktiar memberikan penjelasan terkait dengan perubahan nama penandatangan pada faktur pajak. Adapun permintaan nomor seri faktur pajak dapat langsung melalui efaktur.pajak.go.id.
Untuk perubahan penandatangan pada faktur pajak, wajib pajak dapat mengakses aplikasi e-faktur 3.2 terlebih dahulu. Setelah itu, pilih menu Management Upload dan masuk ke menu Referensi. Lalu, isi kolom dengan data terbaru.
“Apabila semua telah diubah di aplikasi e-faktur, wajib pajak ubah juga identitas pengurus yang baru melalui laman web-efaktur.pajak.go.id,” jelas Arkian.
Untuk permintaan penambahan nomor seri faktur pajak, lanjut Arkian, wajib pajak dapat mengakses efaktur.pajak.go.id dengan memasukan ID user serta password. Dia juga mengingatkan terkait dengan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN.
Bila telat atau bahkan tidak melaporkan SPT Masa PPN, wajib pajak bakal dikenai sanksi. Untuk itu, Arkian berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan tepat waktu. (rig)