Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa kondisi yang melatarbelakangi pemberhentian dari jabatan fungsional pemeriksa pajak.
Berdasarkan pada Pasal 40 ayat (1) PMK 131/2022, pemberhentian dari jabatan fungsional pemeriksa pajak ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB (pejabat yang berwenang) kepada PPK,” bunyi Pasal 40 ayat (4) PMK 131/2022, dikutip pada Senin (31/10/2022).
Adapun sesuai dengan beleid tersebut, PyB merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) PMK 131/2022, pemeriksa pajak diberhentikan dari jabatannya apabila:
Adapun kondisi tidak memenuhi persyaratan jabatan itu dapat dipertimbangkan jika tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan fungsional pemeriksa pajak atau tidak memenuhi standar kompetensi jabatan (SKJ).
“Ketentuan mengenai pemberhentian dari jabatan fungsional pemeriksa pajak dilakukan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” bunyi Pasal 40 ayat (7) PMK 131/2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Simak ‘Pengangkatan PNS ke Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Ada 3 Cara’. (kaw)