Permen ESDM 11/2022

Pemerintah Revisi Aturan Perhitungan Harga Jual Eceran BBM

Dian Kurniati
Selasa, 25 Oktober 2022 | 09.07 WIB
Pemerintah Revisi Aturan Perhitungan Harga Jual Eceran BBM

Laman muka dokumen Permen ESDM 20/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan mengubah ketentuan mengenai perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

Melalui Permen ESDM 11/2022, Menteri ESDM Arifin Tasrif melakukan perubahan atas besaran biaya tambahan pendistribusian dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan. Beleid itu dirilis untuk merevisi Permen ESDM 20/1021.

"[Perubahan dilakukan] untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM khusus penugasan secara lebih efisien melalui penyesuaian besaran biaya tambahan pendistribusian dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan," bunyi salah satu pertimbangan dalam Permen ESDM 20/2022, dikutip pada Selasa (24/10/2022).

Perubahan melalui Permen ESDM 20/2022 misalnya terjadi pada Pasal 1 yang menghapus definisi soal Harga Indeks Pasar BBM. Harga Indeks Pasar BBM  merupakan harga produk BBM sebagai bagian dari biaya perolehan yang digunakan untuk menghitung harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Kemudian, revisi terjadi pada Pasal 4. Pada Pasal 4 ayat (1), kini tertulis harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan di titik serah untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp90 per liter, serta ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Sementara pada ketentuan yang lama, diatur harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan di titik serah untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2% dari harga dasar, serta ditambah PPN dan PBBKB.

Selain ayat tersebut, tidak ada lagi yang berubah pada Pasal 4. Harga dasar masih merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, serta margin.

Perhitungan harga dasar untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.

Adapun tarif PBBKB yang masuk formula penghitungan harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan, juga tetap sebesar 5%. Harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50.

Ketentuan mengenai harga jual eceran jenis BBM khusus tersebut sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 13 Oktober 2022]," bunyi Pasal II Permen ESDM 11/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.