Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengesahkan pendirian Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).
Pengesahan tersebut diberikan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar pada 19 Oktober 2022.
“Memberikan pengesahan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia berkedudukan di Jakarta Utara, sesuai Salinan Akta Nomor 01 Tanggal 22 September 2022,” bunyi penggalan keputusan tersebut.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Sebelumnya, penandatanganan akta pendirian PERTAPSI di depan notaris dilakukan pada 21 September 2022. Akta itu diteken Dewan Pendiri PERTAPSI, yakni P. M. John L. Hutagaol, Darussalam, dan Doni Budiono di Surabaya, Jawa Timur.
PERTAPSI juga menjadi nama baru dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). Perkumpulan ini merupakan satu-satunya wadah bagi tax center dan akademisi pajak di Indonesia yang mandiri dan membentuk badan hukum.
Sesuai dengan akta yang sudah diteken sebelumnya, terdapat beberapa nama pada susunan dewan pembina, dewan pengawas, dan pengurus perkumpulan yang telah berdiri sejak tanggal 6 Desember 2011 tersebut.
Berikut perinciannya:
PERTAPSI merupakan organisasi yang mengayomi tax center dan bergerak di bidang penyuluhan, pemberian informasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, serta kegiatan lain terkait dengan perpajakan bagi mahasiswa, dosen, sivitas akademika perguruan tinggi dan umum.
Perkumpulan ini diharapkan makin mendorong masyarakat melek pajak melalui aktivitas tax center. Pada saat bersamaan, PERTAPSI juga diharapkan menjadi tempat para akademisi pajak bertukar ilmu. Dengan demikian, selain memperkuat literasi dan kesadaran pajak, kehadiran PERTAPSI diharapkan menjadi wadah untuk sharing knowledge terkait dengan perpajakan.
Perkumpulan ini bersama-sama dengan Ditjen Pajak (DJP) membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat. (kaw)