TAX CENTER

ATPETSI Berubah Jadi PERTAPSI, Akta Pendirian Resmi Diteken

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2022 | 13:45 WIB
ATPETSI Berubah Jadi PERTAPSI, Akta Pendirian Resmi Diteken

Dewan Pendiri PERTAPSI, yakni P. M. John L. Hutagaol (tengah), Darussalam, dan Doni Budiono berfoto bersama setelah penandatanganan akta di depan notaris di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (21/9/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) resmi berubah nama menjadi Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan akta pendirian PERTAPSI di depan notaris pada hari ini, Rabu (21/9/2022). Penandatanganan dilakukan Dewan Pendiri PERTAPSI, yakni P. M. John L. Hutagaol, Darussalam, dan Doni Budiono di Surabaya, Jawa Timur.

“Perkumpulan ini merupakan satu-satunya wadah bagi tax center dan akademisi pajak di Indonesia yang mandiri dan membentuk badan hukum bernama Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia,” ujar Ketua Dewan Pembina PERTAPSI P. M. John L. Hutagaol.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

PERTAPSI merupakan organisasi yang mengayomi tax center dan bergerak di bidang penyuluhan, pemberian informasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, serta kegiatan lain terkait dengan perpajakan bagi mahasiswa, dosen, sivitas akademika perguruan tinggi dan umum.

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam mengatakan perkumpulan ini diharapkan makin mendorong masyarakat melek pajak melalui aktivitas tax center. Pada saat bersamaan, PERTAPSI juga diharapkan menjadi tempat para akademisi pajak bertukar ilmu.

“Jadi, selain memperkuat literasi dan kesadaran pajak, kehadiran PERTAPSI diharapkan menjadi wadah untuk sharing knowledge terkait dengan perpajakan,” ujar Darussalam.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Perkumpulan ini bersama-sama dengan Ditjen Pajak (DJP) membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

Doni Budiono yang juga menjadi pengurus bidang organisasi mengatakan perkumpulan ini turut berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap.

“PERTAPSI juga bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Doni.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pemenuhan tanggung jawab tersebut dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan; menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan pajak; serta ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan.

Dalam akta tersebut juga disebutkan beberapa nama pada susunan dewan pembina, dewan pengawas, dan pengurus perkumpulan yang telah berdiri sejak tanggal 6 Desember 2011 tersebut. Anggota Dewan Pembina yakni Yeheskiel Minggus Tiranda dan Basri Musri Simbolon.

Kemudian, pengawas pada Dewan Pengawas dijabat oleh Elia Mustikasari. Adapun susunan pengurus PERTAPSI sebagai berikut:

  • Ketua Umum : Darussalam
  • Wakil Ketua I : Titi Muswati Putranti
  • Wakil Ketua II : Heru Tjaraka
  • Wakil Ketua III : Roike Tambengi
  • Sekretaris I : Christine
  • Bendahara I : Aulia Hidayati
  • Bendahara II : Amelia Sandra
  • Bidang Riset : Memed Sueb
  • Bidang Organisasi : Doni Budiono
  • Bidang Kerja Sama : Beny Susanti

Adapun pembentukan pengurus wilayah dilaksanakan berdasarkan surat keputusan pengurus pusat, yang disesuaikan dengan wilayah kerja Kantor Wilayah DJP, Kementerian Keuangan setempat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M