PMK 6/2022

REI Minta Pemberian Insentif PPN DTP Rumah Dilanjutkan, Ini Alasannya

Muhamad Wildan
Sabtu, 8 Oktober 2022 | 10.30 WIB
REI Minta Pemberian Insentif PPN DTP Rumah Dilanjutkan, Ini Alasannya

Foto udara bentangan kain merah putih yang dipasang warga di Perumahan Mutiara Tragung, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (1/8/2022). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Realestat Indonesia (REI) meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah dan unit rumah susun.

Wakil Ketua Umum REI Bambang Eka Jaya mengatakan insentif PPN DTP terhadap penyerahan rumah masih perlu diberikan agar minat masyarakat tetap terjaga.

"Tentu yang terbaik dari pemerintah tetap bisa meneruskan program PPN DTP jika memungkinkan," ujar Bambang, Sabtu (8/10/2022).

Bambang mengatakan sektor properti memiliki keterkaitan langsung dengan 179 sektor lainnya. Oleh karenanya, insentif PPN DTP tetap perlu diberikan guna menjaga laju pertumbuhan ekonomi.

Saat insentif PPN DTP penyerahan rumah masih berlaku, pemanfaatan fasilitas tersebut juga masih terkendala akibat perubahan rezim perizinan dari izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Pada Pasal 8 PMK 6/2022, PKP wajib mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera. Rumah bisa didaftarkan bila sudah siap diserahterimakan atau akan siap diserahterimakan saat periode berlakunya insentif.

Rumah hanya bisa dinyatakan siap diserahterimakan bila sudah ada PBG atas rumah tersebut. Masalahnya, pemda tak kunjung menetapkan ketentuan retribusi PBG sehingga PBG pun tak dapat segera diterbitkan.

"Sempat semua perizinan disetop, padahal PPN DTP perlu PBG. Perlu ada sinkronisasi serta kebijakan yang pas," ujar Bambang.

Bila insentif PPN DTP atas penyerahan rumah kembali diberikan oleh pemerintah, Bambang mengatakan permasalahan tersebut perlu diperbaiki.

Untuk diketahui, insentif PPN DTP sebesar 50% atas rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar dan PPN DTP 25% atas rumah dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar berlaku sejak Januari hingga September 2022.

Hingga 31 Agustus 2022, insentif PPN DTP tercatat telah dimanfaatkan oleh 9.397 pembeli rumah dengan nilai realisasi insentif mencapai Rp197,41 miliar.

Ketika ditanya mengenai keberlanjutan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah, Dirjen Pajak Suryo Utomo hanya mengatakan sektor properti perumahan sudah mengalami pemulihan.

Hal ini tercermin dari nilai setoran pajak dari sektor real estat hingga Agustus 2022 yang telah mencapai Rp14.96 triliun atau tumbuh 7,7% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pemanfaatan insentif PPN DTP juga dirasa tidak terlalu besar. "Salah satu tugas dari instrumen pajak dalam hal ini untuk jagain supaya sektor ekonomi bergerak. Untuk case yang satu ini, pemanfaatannya sudah enggak terlalu besar," kata Suryo, Selasa (4/10/2022). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.