PP 9/2022

WP Punya SIUJK, DJP: Usaha Konstruksi Kena PPh Final 1,75 Persen

Redaksi DDTCNews
Kamis, 6 Oktober 2022 | 14.30 WIB
WP Punya SIUJK, DJP: Usaha Konstruksi Kena PPh Final 1,75 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan usaha orang perseorangan yang memiliki surat izin usaha jasa konstruksi dikenakan tarif pajak penghasilan final sebesar 1,75% sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9/2022.

Penjelasan tersebut merespons salah satu warganet yang menanyakan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha konstruksi, terutama bagi yang memiliki surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK), di media sosial.

“Jika perusahaan tersebut memiliki SIUJK dengan kualifikasi usaha kecil maka dapat dikenakan tarif [PPh final] 1,75% [sebagaimana diatur dalam PP 9/2022],” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (6/10/2022).

Sebagai informasi, terdapat 7 tarif PPh final yang ditetapkan pemerintah untuk usaha jasa konstruksi dalam PP 9/2022 tersebut. Pertama, tarif sebesar 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Kedua, tarif sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Ketiga, tarif sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam bagian pertama dan kedua.

Keempat, tarif sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

Kelima, tarif sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.

Keenam, tarif sebesar 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Ketujuh, tarif sebesar 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.