Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-14/PJ/2022 memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) untuk mendapatkan identitas para trader aset kripto di Indonesia.
Pengelola exchanger aset kripto, selaku pihak lain, perlu mencantumkan nama dan NPWP atau NIK dari pihak yang melakukan jual beli aset kripto. NPWP atau NIK dicantumkan dalam formulir 1107 PUT 3 yang merupakan lampiran dari SPT Masa PPN 1107 PUT.
"Untuk penjual aset kripto yang merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) atau subjek pajak luar negeri (SPLN) bentuk usaha tetap (BUT), diisi NPWP untuk badan, [sedangkan] NPWP atau NIK untuk orang pribadi," bunyi Lampiran PER-14/PJ/2022, dikutip pada Senin (3/10/2022).
Ketentuan yang sama juga berlaku atas para pembeli aset kripto. Pengelola exchanger aset kripto juga harus mencantumkan nama pembeli serta NPWP atau NIK pembeli aset kripto.
Bila pembeli atau penjual aset kripto adalah SPLN selain BUT maka nomor yang dicantumkan adalah tax identification number di negara domisili SPLN tersebut.
Sebagai informasi, exchanger aset kripto, selaku pihak lain, telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 final sekaligus PPN atas aktivitas jual beli aset kripto. Bila exchanger telah terdaftar di Bappebti, tarif PPN yang berlaku atas penyerahan aset kripto adalah sebesar 0,11%. Jika tidak terdaftar, tarif PPN yang harus dipungut sebesar 0,22%.
PPN yang telah dipungut harus disetorkan oleh exchanger aset kripto paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dilakukannya pemungutan. Penyetoran dilaporkan menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Dengan ditetapkannya PER-14/PJ/2022, exchanger aset kripto selaku pihak lain wajib membuat SPT Masa PPN 1107 PUT menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 sejak masa pajak Oktober 2022. Adapun aplikasi baru tersebut akan diluncurkan pada bulan ini. (rig)