Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak pada tahun depan disepakati senilai Rp1.718,03 triliun. Angka tersebut naik Rp2,9 triliun bila dibandingkan dengan target awal yang diusulkan oleh pemerintah dalam RAPBN 2023.
Dalam pembacaan Laporan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2023, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Bramantyo Suwondo mengatakan target penerimaan pajak tahun depan akan dipenuhi salah satunya melalui penguatan ekstensifikasi hingga pengawasan terhadap orang kaya.
"Penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dengan mengimplementasikan penyusunan daftar prioritas pengawasan, serta pengawasan terhadap wajib pajak HNWI (High Net-Worth Individual) beserta wajib pajak grup dan ekonomi digital," ujar Bramantyo, Selasa (27/9/2022).
Basis pemajakan juga akan terus diperluas melalui tindak lanjut atas program pengungkapan sukarela (PPS) dan implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kemudian, Bramantyo melanjutkan, insentif fiskal akan tetap diberikan secara lebih terarah dan lebih terukur dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan pada sektor tertentu dan mempermudah investasi.
Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun depan disepakati senilai Rp303,19 triliun atau meningkat senilai Rp1,4 triliun bila dibandingkan dengan target awal dalam RAPBN 2023.
Beberapa kebijakan teknis yang akan diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai target tersebut antara lain melalui pengembangan national logistic ecosystem (NLE), peningkatan efektivitas audit, harmonisasi kebijakan barang larangan atau pembatasan dengan kementerian terkait, intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif, ekstensifikasi cukai melalui pengenaan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta pemberian fasilitas cukai yang lebih tepat sasaran.
Walau telah menyepakati target penerimaan perpajakan pada tahun depan, Banggar DPR RI memberikan 2 catatan kepada pemerintah.
Pertama, pemerintah dipandang perlu melakukan evaluasi belanja perpajakan pada setiap sektor. Setiap belanja perpajakan perlu diukur dampaknya terhadap peningkatan output dari setiap sektor.
Kedua, pemerintah juga diminta untuk membahas besaran cukai hasil tembakau serta barang kena cukai baru bersama Komisi XI DPR RI paling lama 60 hari setelah APBN 2023 disetujui dalam rapat paripurna. (sap)