PERPRES 112/2022

Jokowi Beri Insentif Fiskal untuk Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan

Muhamad Wildan
Kamis, 15 September 2022 | 18.00 WIB
Jokowi Beri Insentif Fiskal untuk Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan

Pekerja memeriksa panel-panel surya dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap pabrik Danone-AQUA Mambal di Badung, Bali, Rabu (31/8/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal kepada badan yang melaksanakan pengembangan pembangkit listrik. Syaratnya, pembangkit listrik yang dikembangkan tersebut harus memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT).

Insentif pajak diberikan bila badan usaha membangun pembangkit listrik dengan sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

"Insentif fiskal ... dapat berupa fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 22 ayat (2) huruf a Perpres 112/2022, dikutip Kamis (15/9/2022).

Fasilitas perpajakan lainnya yang dapat diberikan antara lain fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) serta fasilitas pajak bumi dan bangunan (PBB).

Tak hanya oleh pemerintah pusat, fasilitas PBB dapat diberikan oleh pemda dalam bentuk keringanan PBB untuk bidang usaha tertentu pada wilayah tertentu atau kawasan tertentu.

Selanjutnya, pemerintah juga dapat memberikan dukungan pengembangan panas bumi serta dukungan pembiayaan dan penjaminan lewat BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah.

"Dalam ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal ... belum ditetapkan, menteri/kepala lembaga ... atau pemda wajib menetapkan ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan kewenangannya dimaksud paling lama 1 tahun setelah perpres ini mulai berlaku," bunyi Pasal 25 ayat (2) Perpres 112/2022.

Bila ketentuan insentif fiskal dan nonfiskal sudah ada tapi memerlukan penyesuaian, menteri atau pemda wajib menyesuaikan aturan dalam waktu 1 tahun setelah Perpres 112/2022 berlaku.

Perpres 112/2022 telah diundangkan pada 13 September 2022 dan ditetapkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Untuk diketahui, Perpres 112/2022 adalah perpres tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Perpres ini diunangkan untuk meningkatkan investasi dan mempercepat capaian target bauran energi terbarukan dan penurunan emisi gas rumah kaca. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.