KEBIJAKAN PAJAK

Royalti Penulis Kena PPh Final 1,5%, Airlangga: Sesuai Janji Kampanye

Muhamad Wildan
Selasa, 23 Juni 2026 | 14.00 WIB
Royalti Penulis Kena PPh Final 1,5%, Airlangga: Sesuai Janji Kampanye
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - PPh final sebesar 1,5% atas penghasilan royalti penulis menjadi salah satu dari 8 stimulus pada semester II/2026 yang disiapkan oleh pemerintah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini sejalan dengan janji Presiden Prabowo Subianto sepanjang masa kampanye Pilpres 2024.

"Ini adalah salah satu dari janji kampanye Bapak Presiden," ujar Airlangga, dikutip pada Selasa (23/6/2026).

Saat ini, penghasilan berupa royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai penulis dikenai PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Namun, Ditjen Pajak (DJP) melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 memutuskan untuk menurunkan dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi pengguna norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

DPP untuk pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti bagi wajib pajak tersebut diturunkan menjadi 40% dari jumlah royalti. Dengan kebijakan ini, tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti dimaksud adalah sebesar 6%.

Meski demikian, perlu diingat bahwa saat ini royalti penulis bukanlah penghasilan yang dikenai PPh final. Dengan demikian, royalti harus diperhitungkan dengan penghasilan-penghasilan lainnya untuk menentukan penghasilan kena pajak dalam 1 tahun pajak.

PPh yang terutang atas royalti dan penghasilan lainnya yang tidak bersifat final dihitung menggunakan tarif progresif sebesar 5% hingga 35% sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

PPh Pasal 23 sebesar 6% yang sudah dipotong adalah kredit pajak yang bisa diklaim wajib pajak penulis untuk menghitung jumlah PPh yang masih harus dibayar. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.