Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan upaya otoritas pajak dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system bakal menerapkan level sistem keamanan tingkat tinggi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas pajak selalu memasang keamanan data berlapis untuk menjaga kerahasiaan informasi. Untuk itu, coretax juga akan menggunakan sistem keamanan paling modern.
"Coretax nantinya akan menerapkan sistem keamanan termutakhir agar semua data aman," katanya, Selasa (13/9/2022).
Neilmaldrin menuturkan otoritas pajak telah memiliki sistem keamanan yang memadai untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak. Dalam hal ini, sistem keamanan data dipasang secara berlapis mencegah terjadinya kebocoran data.
Di tengah isu peretasan yang ramai dibicarakan publik, ia memastikan DJP akan senantiasa menjaga keamanan informasi para wajib pajak. "DJP selalu memasang keamanan data berlapis dan kami pastikan tidak ada data yang bocor," ujarnya.
Sebagai informasi, pembaruan coretax system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Beleid itu menyebut pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi coretax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).
Pembaruan coretax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yakni pengadaan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent-change management.
Pemerintah menargetkan implementasi pembaruan coretax system secara nasional dapat terlaksana pada 2024. (rig)