Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengembangan compliance risk management (CRM) serta business intelligence (BI) di Ditjen Pajak (DJP) melibatkan sedikitnya 4 aspek penting.
Mengutip buku CRM-BI Langkah Awal Menuju Data Driven Organization, Kepala Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data Direktorat DIP DJP Arman Imran mengatakan keempatnya adalah struktur organisasi, kompetensi sumber daya manusia (SDM), teknologi, dan ekosistem.
Terkait dengan struktur organisasi, sambungnya, DJP telah membentuk Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) yang memiliki unit dengan tugas dan fungsi dalam pengembangan CRM dan BI. Unit yang dimaksud adalah Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data (RKWPSD).
Kemudian, untuk melengkapi struktur organisasi yang baru, SDM berkompeten sangat dibutuhkan. Kompetensi yang dibutuhkan dalam pengembangan CRM dan BI antara lain computer science, statistic, dan business expertise.
“Dengan dibekali kompetensi ini, Subdirektorat RKWPSD diharapkan dapat menjadi pengembang BDA (big data analyctics) yang mumpuni,” ujarnya, dikutip pada Minggu (11/9/2022).
Berhubungan dengan aspek teknologi, lanjut dia, pengembangan BDA membutuhkan teknologi dan aplikasi yang canggih. Contoh, pengembangan Smartweb dan CRM Penegakan Hukum yang membutuhkan aplikasi graph analytics.
Selain itu, environment IT yang mumpuni juga dibutuhkan. Adapun environment IT yang dimaksud seperti infrastruktur data warehouse pendukung pengolahan data besar dan workstation dengan spesifikasi tinggi.
“Yang terakhir dan sangat penting yaitu ekosistem proses bisnis yang terintegrasi,” imbuhnya.
Aliran data mulai dari pelaporan, pelayanan, pengawasan, penegakan hukum, sampai dengan keberatan dan banding berada pada satu sistem. Hal ini untuk memastikan siklus dan validitas data yang lebih baik.
Ekosistem proses bisnis yang terintegrasi, dapat menghasilkan data training. Hal ini, lanjut dia, dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan knowledge atau kecerdasan pada mesin risiko CRM dan mesin BI. (kaw)