PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Penerimaan Pajak Menopang Penyaluran Bansos BBM

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 10 September 2022 | 12.00 WIB
DJP Sebut Penerimaan Pajak Menopang Penyaluran Bansos BBM

Sejumlah pengendara motor antre untuk mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak punya kontribusi besar dalam pengalokasian anggaran bantuan sosial pengalihan subsidi BBM. 

Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan pajak merupakan sumber utama penerimaan APBN sampai dengan akhir semester I/2022. Artinya, penerimaan pajak punya andil besar dalam pelaksanaan program-program pemerintah termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos) penglihan subsidi BBM.

"Alokasi penyaluran BLT yang dana berasal dari kontribusi pajak salah satunya untuk membantu masyarakat paling rentan dan miskin," tulis DJP dalam unggahannya di media sosial, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Sepanjang paruh pertama tahun ini, penerimaan pajak sudah mencapai Rp868,3 triliun. Bahkan, sampai dengan akhir Agustus 2022 penerimaan pajak sudah tembus Rp1.033 triliun. 

Pemerintah mematok target penerimaan pajak sepanjang 2022 senilai Rp1.484,96 triliun. Sementara pendapatan negara secara umum pada tahun ini diprediksi mencapai Rp2.436,8 triliun.  

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menyesuaikan harga BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Solar mulai 3 September 2022 lalu. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas membengkaknya alokasi subsidi dan alokasi energi pada APBN 2022. Alokasi subsidi dan kompensasi BBM terhitung mengalami lonjakan dari Rp502 triliun menjadi Rp698 triliun jika opsi kenaikan harga tidak dipilih.

Sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM, pemerintah lantas menyalurkan bantuan sosial (bansos) dengan alokasi anggaran Rp24,17 triliun. Bansos yang disalurkan terdiri dari 3 jenis. 

Pertama, bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Kedua, bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan atau batasnya disesuaikan dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota jika nilainya di atas Rp3,5 juta per bulan. 

Ketiga, bantuan berupa perlinsos, penciptaan lapangan kerja, dan subsidi sektor transportasi melalui 2% dana transfer umum (DAU dan DBH) oleh pemerintah daerah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.