Petugas menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada warga di kawasan Pesapen, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/9/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka peluang untuk melanjutkan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM hingga tahun depan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan secara umum bantuan sosial akan diberikan dengan berfokus pada kelompok masyarakat 40% terbawah.
"Kita akan lihat lagi, karena setiap tahun ada perlindungan sosial cukup besar. Itu bisa Rp300 triliun tiap tahun," ujar Febrio, Senin (5/9/2022).
Sebelum adanya pemberian BLT pengalihan subsidi BBM pun, pemerintah telah memberikan beragam bansos melalui program keluarga harapan (PKH) untuk masyarakat miskin hingga bantuan subsidi upah (BSU) dan kartu prakerja untuk masyarakat kelas menengah.
Dengan demikian, Febrio menjamin pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengurangi alokasi anggaran perlindungan sosial. Pemerintah saat ini berencana menangani belanja subsidi energi dan kompensasi yang mayoritas dinikmati oleh rumah tangga mampu.
"Dengan kenaikan harga Solar dan harga Pertalite kemarin subsidi berkurang jadi Rp650 triliun. Siapa yang menikmati? Ya masyarakat semuanya, dan mayoritas penikmat Rp650 triliun itu 80%-nya adalah masyarakat mampu," ujar Febrio.
Untuk diketahui, BLT pengalihan subsidi BBM akan diberikan 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total nilai manfaat mencapai Rp600 ribu. BLT akan dibayarkan pada September dan Desember 2022 masing-masing senilai Rp300 ribu. Total anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran BLT ini mencapai Rp12,4 triliun.
Selanjutnya, pemerintah juga kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp600 ribu untuk 16 pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Anggaran untuk program BSU mencapai Rp9,6 triliun.
Terakhir, pemerintah juga mewajibkan untuk menyalurkan subsidi transportasi angkutan umum dan memberikan bansos tambahan memakai 2% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Ketentuan teknis penyaluran bansos oleh pemda telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022. (sap)