Ilustrasi. Pekerja membongkar muat peti kemas di Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (27/8/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Lembaga National Single Window menyatakan pelaksanaan pelayanan Single Submission Pengangkut dan Single Submission Pabean Karantina (SSm Quarantine Customs) berlaku mulai 1 September 2022.
Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW) Muhamad Lukman mengatakan layanan SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs tersebut akan berlaku di 14 pelabuhan.
"Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Pakta Integritas yang telah diteken seluruh instansi terkait pada 22 Agustus 2022 lalu," katanya, dikutip pada Jumat (2/9/2022).
Pelabuhan yang akan memberlakukan SSm Pengangkut ini antara lain Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Pelabuhan Samarinda.
Kemudian, pelabuhan yang akan memberlakukan SSm Quarantine Customs antara lain Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Surabaya, Makassar, Semarang, Lampung, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Batam, Cilegon, Samarinda, dan Kendari.
Demi menjamin kelancaran implementasi kedua layanan, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan help desk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait dengan penerapan kedua layanan tersebut di setiap wilayah.
"Nanti, seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi sistem dalam pelaksanaan SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs di wilayah kerjanya masing-masing," ujar Lukman.
Dia menambahkan pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi penerapan sistem, serta rekonsiliasi antarpemangku kepentingan atau stakeholder untuk meminimalisir perbedaan data. (rig)