Ilustrasi. Sejumlah pengendara motor antre mengisi BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi belanja nonkementerian dan lembaga (non-K/L) hingga Juli 2022 baru mencapai Rp540,6 triliun atau hanya 40% dari pagu yang ditetapkan pada tahun ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut realisasi belanja non-K/L relatif rendah karena kompensasi BBM belum cair. Saat ini, penghitungan kompensasi BBM masih diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kompensasi BBM sedang dalam proses pemeriksaan BPKP. Nanti, kalau sudah selesai tentu akan dibayarkan dan ini tentu capaiannya [belanja] akan baik," katanya, dikutip pada Rabu (24/8/2022).
Hingga Juli 2022, realisasi kompensasi baru Rp104,8 triliun atau 36% dari pagu kompensasi senilai Rp293,5 triliun.
"Kompensasi BBM adalah contoh peran pemerintah menahan gejolak inflasi yang bisa memengaruhi perekonomian kita secara keseluruhan," ujar Yon.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai mekanisme pencairan kompensasi BBM kepada Pertamina diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 159/2021.
Kompensasi BBM dibayarkan pemerintah kepada Pertamina atas kekurangan penerimaan BUMN tersebut akibat selisih antara harga jual BBM yang dihitung berdasarkan formula dan harga jual tidak berdasarkan formula.
Apabila pada tahun anggaran berjalan pemerintah tidak melakukan penyesuaian harga BBM sesuai dengan formula dari menteri ESDM, Pertamina menyampaikan penghitungan dana kompensasi BBM ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN dana kompensasi.
KPA BUN dana kompensasi adalah direktur PNBP SDA dan KND Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Penghitungan dana kompensasi dilakukan paling cepat setelah semester pertama tahun berjalan.
Setelah dana kompensasi dihitung oleh Pertamina, DJA dapat meminta BPKP untuk melakukan reviu terhadap perhitungan tersebut. Hasil reviu oleh BPKP harus disampaikan kepada DJA paling lambat 1 bulan setelah permintaan reviu.
Berdasarkan hasil reviu, menteri keuangan menetapkan kebijakan dana kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri ESDM dan menteri BUMN. (rig)