KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada di DJP Online, NPWP Tidak Perlu Dicetak

Muhamad Wildan
Jumat, 05 Agustus 2022 | 18.30 WIB
Sudah Ada di DJP Online, NPWP Tidak Perlu Dicetak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak sesungguhnya tidak perlu meminta kepada kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mencetak kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Fungsional Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Rumadi mengatakan NPWP setiap wajib pajak sudah tersedia di akun DJP Online masing-masing.

"Tinggal Bapak atau Ibu klik saja, nanti bisa dikirim ke email kawan pajak masing-masing," katanya, dikutip pada Jumat (5/8/2022).

Untuk keperluan administrasi pajak, lanjut Rumadi, wajib pajak cukup mengingat NPWP. Dengan diintegrasikannya NPWP dengan nomor induk kependudukan (NIK), wajib pajak cukup mengingat NIK tanpa perlu mengingat ataupun mencetak kartu NPWP.

Sejak 14 Juli 2022, NIK dapat digunakan sebagai NPWP seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022. PMK tersebut merupakan peraturan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

NIK dan NPWP masih bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia untuk keperluan administrasi perpajakan hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NIK akan digunakan secara penuh dan menggantikan NPWP.

Tak hanya layanan DJP, layanan administrasi oleh pihak lain juga sudah harus menggunakan NIK sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024.

Layanan-layanan yang dimaksud antara lain layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha, layanan perizinan usaha, dan layanan-layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Bila pihak lain belum siap mengimplementasikan penggunaan NIK sebagai NPWP, DJP atas nama menteri keuangan bisa memberikan perpanjangan batas waktu dengan mempertimbangkan kesiapan sistem administrasi pihak lain yang dimaksud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.