PMK 90/2020

Agar Hibah Orang Tua ke Anak Bebas Pajak, Perlu Dokumen Pembuktian?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 Agustus 2022 | 17.30 WIB
Agar Hibah Orang Tua ke Anak Bebas Pajak, Perlu Dokumen Pembuktian?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus tentang pembuktian harta hibah dari orang tua ke anak kandung. 

Namun, selama ada dokumen yang menunjukkan bahwa hibah yang diberikan memang dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti sah atas harta hibah. 

"Dalam ketentuan memang tidak disebutkan dokumen tertentu untuk pembuktiannya. Selama dokumen tersebut adalah dokumen yang menunjukkan hibah dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, maka dokumen tersebut dapat digunakan," cuit @kring_pajak, Selasa (2/8/2022).

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan netizen tentang ada tidaknya syarat dokumen sebagai pembuktian harta hibahan. Dalam kasus yang diajukan seorang netizen, harta hibah diberikan dari orang tua ke anak kandung. 

"Apakah ada syarat pembuktiannya? Misalnya buat surat pernyataan atau akta hibah," ujar wajib pajak tersebut lewat Twitter. 

Perlu dipahami kembali, harta hibah dari orang tua ke anak kandung merupakan bukan objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam PMK 90/2022. Pengecualian dari objek pajak terpenuhi apabila harta hibahan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung) dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. 

Bagi penerima hibah, harta yang diterima tetap perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak. 

Secara lengkap, PMK 90/2020 menyebutkan keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang syarat-syarat di atas terpenuhi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.