Pekerja mengecat kerajinan celengan di salah satu tempat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (23/7/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU
JAKARTA, DDTCNews - Harta hibah yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM bisa bebas dari pengenaan pajak penghasilan (PPh). Namun, ada sejumlah syarat yang melekat agar ketentuan itu berlaku.
Diatur dalam Pasal 2 PMK 90/2020, disebutkan bahwa pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Selain itu, pengecualian sebagai objek PPh hanya berlaku apabila tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
"Apabila pihak penerima hibah adalah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, maka harus memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (6) PMK 90/2020. Sepanjang memenuhi aturan itu maka dikecualikan sebagai objek pajak," cuit Ditjen Pajak melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Sabtu (30/7/2022).
Diperinci pada Pasal 3 ayat (6) PMK 90/2020, yang dimaksud orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil (yang dikecualikan sebagai objek PPh) adalah orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif dengan kriteria tertentu.
Pertama, wajib pajak orang pribadi memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau, kedua, memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar.
Beleid tersebut, ujar DJP, diundangkan untuk memberikan penegasan terkait dengan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan yang bukan merupakan objek pajak.
Pernyataan otoritas di atas menjawab pertanyaan dari netizen tentang perlakuan harta hibah yang diberikan oleh mertua kepada menantunya. Namun, ada kondisi penyerta yang perlu disebutkan, yakni menantu yang menerima harta hibah merupakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan harta bersih kurang dari Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) serta omzet tidak sampai Rp2,5 miliar dalam setahun.
Berdasarkan situasi tersebut, DJP memberi uraian, hibah dari mertua ke menantu termasuk penghasilan yang dikenai PPh. Alasannya jelas, hubungan mertua dan menantu bukan garis keturunan lurus.
Namun, kondisi penyerta yang menyatakan kalau si menantu adalah wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM tetap perlu diperhatikan. Prinsipnya, ujar DJP, selama memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (6) PMK 90/2020 maka hibah dikecualikan sebagai objek pajak.
"Apabila ingin penegasan, bisa menghubungi KPP terdaftar," imbuh DJP. (sap)