PMK 112/2022

DJP Ganti NPWP Cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha

Muhamad Wildan
Rabu, 20 Juli 2022 | 16.00 WIB
DJP Ganti NPWP Cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha kepada para wajib pajak cabang guna menggantikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang selama ini digunakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, nomor identitas tempat kegiatan usaha merupakan pengganti nomor pokok wajib pajak (NPWP) cabang yang selama ini digunakan oleh wajib pajak cabang untuk mendapatkan pelayanan pajak.

"Nomor identitas tempat kegiatan usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak," bunyi Pasal 1 angka 6, dikutip pada Rabu (20/7/2022).

Dengan berlakunya PMK 112/2022, nomor identitas tempat kegiatan usaha akan disampaikan kepada wajib pajak melalui laman Ditjen Pajak, email wajib pajak, contact center DJP, atau saluran lainnya.

Wajib pajak cabang masih dapat menggunakan NPWP cabang untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sampai dengan 31 Desember 2023. Namun, mulai 1 Januari 2024, wajib pajak cabang harus menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat kedudukan.

Sebagai informasi, PMK 112/2022 merupakan ketentuan teknis dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Penduduk yang dimaksud adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang selama ini berformat 15 digit akan digantikan dengan NPWP 16 digit.

Aktivasi NIK sebagai NPWP dan pemberian NPWP 16 digit dilakukan berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau oleh DJP secara jabatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.