Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara bersinergi dengan Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) menyelenggarakan acara edukasi dan sosialisasi perpajakan pada 20 Mei 2025.
Edukasi ini ditujukan pada perwakilan lembaga Taman Kanak-Kanak (TK) yang berada di wilayah di Kecamatan Cicendo dan Sukasari Bandung. Para kepala sekolah dan operator keuangan dari 25 TK hadir dalam kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini untuk mengedukasi perihal hak dan kewajiban pajak melalui Coretax DJP atas belanja sekolah yang bersumber dari dana pemerintah daerah berupa bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan (BOP),” sebut KPP dikutip dari situs DJP, Kamis (26/6/2025).
Sementara itu, penyuluh pajak dari Ari Kurniawan menjelaskan Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang berlaku sejak Januari 2025.
Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
”Di dalam Coretax DJP terdapat konsep impersonating, di mana pengelolaan akun Coretax DJP dijalankan oleh pengurus, wakil, atau kuasa yang telah ditunjuk,” tutur Aris.
Mulai 2025, lanjut Aris, administrasi perpajakan lembaga TK swasta yang merupakan NPWP cabang dapat menggunakan NPWP pusat yayasan. Bagi lembaga TK swasta yang berganti kepengurusan bisa memperbarui data kepengurusan atau menggunakan akun Coretax DJP yayasannya.
Setelah sesi penyampaian materi, penyuluh pajak memandu para peserta menggunakan aplikasi Coretax DJP, mulai dari cara login, aktivasi akun Coretax DJP, impersonating, hingga pembuatan bukti potong, pelaporan SPT Masa, hingga terbentuk kode billing.
Airs berharap para peserta dapat memahami dan melaksanakan kewajiban pajaknya melalui Coretax DJP dengan baik dan lancar serta dapat mempertanggungjawabkan administrasi belanja sekolah swasta. (rig)