KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Permohonan Pengecualian Bea Keluar Bisa Diajukan Secara Online

Dian Kurniati
Selasa, 19 Juli 2022 | 11.00 WIB
DJBC: Permohonan Pengecualian Bea Keluar Bisa Diajukan Secara Online

Ilustrasi. Pekerja memotong besi di samping aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Internasional Belawan Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/7/2022). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/WS/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mempersiapkan sistem komputer pelayanan (SKP) untuk pengajuan permohonan pengecualian bea keluar.

Kepala Seksi Ekspor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Eko Handrianto mengatakan pengajuan permohonan pengecualian bea keluar melalui SKP telah diatur dalam PMK 106/2022. Ketentuan ini mulai berlaku pada 22 Juli 2022.

"SKP sedang disiapkan. Jadi kalau SKP belum siap, itu [pengajuan permohonan pengecualian bea keluar] masih manual," katanya, dikutip pada Selasa (18/7/2022).

Eko menuturkan pemerintah menerbitkan PMK 106/2022 untuk mencabut PMK 214/2008 s.t.d.t.d PMK 86/2016. Melalui beleid itu, pemerintah melakukan sejumlah perubahan ketentuan pemungutan bea keluar.

Pasal 2 PMK 106/2022 menyebut barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Namun, barang ekspor yang telah ditetapkan untuk dikenakan bea keluar tersebut dapat dikecualikan dari pengenaan bea keluar apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kriteria tersebut antara lain merupakan barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam.

Kemudian, untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; barang pindahan; barang asal impor yang kemudian diekspor kembali; barang ekspor yang akan diimpor kembali.

Bea keluar juga bisa dikecualikan untuk barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, atau barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean ekspor dan/atau jumlah tertentu.

Eko menjelaskan eksportir yang ingin mendapatkan pengecualian bea keluar harus mengajukan permohonan melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean. Dalam ketentuan yang lama, eksportir harus memberitahukannya secara manual atau tertulis.

Permohonan paling sedikit memuat data mengenai perincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pengecualian pengenaan bea keluar. Selain itu, permohonan juga dilampiri dengan dokumen berupa surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pengecualian atas pengenaan bea keluar.

Jika permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean atas nama menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Dengan ketentuan yang baru, Eko menyebut persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengecualian bea keluar akan diberikan paling lambat 5 hari kerja.

"Ini juga ada simplifikasi waktu, dari yang existing 14 hari kerja, kami perpendek menjadi 5 hari kerja," ujarnya.

Dia menambahkan eksportir wajib melampirkan keputusan persetujuan pengecualian tersebut pada saat submit Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Apabila diperlukan dalam pemeriksaan barang oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor (PPDE), eksportir juga dapat meminta hardcopy dokumen persetujuan pengecualian ekspor atau dokumen pendukung lain kepada pejabat Bea Cukai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.