PMK 106/2022

Ada Aturan Baru, Persetujuan Pengecualian Bea Keluar Bakal Lebih Cepat

Dian Kurniati
Sabtu, 09 Juli 2022 | 14.00 WIB
Ada Aturan Baru, Persetujuan Pengecualian Bea Keluar Bakal Lebih Cepat

Gedung Ditjen Bea dan Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai pemungutan bea keluar mulai 22 Juli 2022.

PMK 106/2022 salah satunya mengatur ulang ketentuan barang ekspor yang dapat dikecualikan dari pengenaan bea keluar apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan. Dengan ketentuan yang baru, persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengecualian bea keluar akan diberikan paling lambat 5 hari kerja, lebih cepat dari saat ini 14 hari kerja.

"Kepala Kantor Pabean atas nama menteri memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan ... paling lambat 5 hari kerja terhitung setelah pemohonan diterima secara lengkap; atau keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan...diterima secara lengkap," bunyi Pasal 5 PMK 106/2022, dikutip pada Sabtu (9/7/2022).

Pasal 2 PMK 106/2022 menyebut barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Namun, barang ekspor yang telah ditetapkan untuk dikenakan bea keluar tersebut dapat dikecualikan dari pengenaan bea keluar apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kriteria tersebut yakni barang ekspor tersebut merupakan barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam; barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; atau barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.

Kemudian, bea keluar juga dapat dikecualikan dari barang pindahan; barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, atau barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean ekspor dan/atau jumlah tertentu; barang asal impor yang kemudian diekspor kembali; atau barang Ekspor yang akan diimpor kembali.

Eksportir bisa mendapatkan pengecualian atas pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor dengan mengajukan permohonan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) kepada Kepala Kantor Pabean. Di ketentuan yang lama, eksportir harus memberitahukannya secara tertulis.

Permohonan paling sedikit memuat data mengenai perincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pengecualian pengenaan bea keluar. Selain itu, permohonan juga dilampiri dengan dokumen berupa surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pengecualian atas pengenaan bea keluar. Sementara jika permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean atas nama menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

"Petunjuk teknis mengenai pengajuan permohonan pengecualian pengenaan bea keluar ... dan penelitian serta pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan pengecualian pengenaan bea keluar ... dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal," bunyi Pasal 6 PMK 106/2022.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.