Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly (tengah) dalam acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat, Sabtu (25/06/2022). (foto: Ditjen Imigrasi)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan bagi warga negara asing (WNA), termasuk orang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia dengan menggunakan visa second home.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan visa second home dapat digunakan WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia. Visa ini juga dapat dipakai WNA yang karena ketentuan tidak dapat diakomodasi dengan jenis izin tinggal lainnya.
“Namun, ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI (Republik Indonesia),” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (3/7/2022).
Yasonna mengungkapkan kebijakan itu dalam acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat, Sabtu (25/06/2022).
Melalui kegiatan tersebut, Yasonna menjelaskan beberapa perubahan penting pada undang-undang terkait dengan proses perolehan dan kehilangan kewarganegaraan RI serta penyesuaian layanan keimigrasian guna memfasilitasi kebijakan terbaru.
Dia mengatakan dalam UU Cipta Kerja, terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan terkait dengan tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM. Tugas dan fungsi ini antara lain adanya badan hukum baru yaitu perseroan perorangan serta jenis visa second home.
Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga menjabarkan mengenai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 21/2022. Beleid ini merupakan perubahan PP 2/2007 tentang Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dengan adanya PP 21/2022, anak-anak hasil perkawinan campur yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan RI atau anak dari kedua orang tua WNI yang lahir di negara lus Soli dapat memperoleh kewarganegaraan RI melalui mekanisme permohonan kepada presiden.
Permohonan tersebut disampaikan kepada menteri hukum dan hak asasi manusia dalam waktu paling lambat 2 tahun sejak PP tersebut diundangkan, yakni sampai dengan Mei 2024.
Kemudian, bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda yang sudah didaftarkan, ada fasilitas pengecualian dari kewajiban memiliki visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali melalui affidavit. Adapun affidavit dapat diajukan pada Kantor Perwakilan RI di luar negeri.
“Apabila anak tersebut tinggal di Indonesia maka dapat mengajukan di kantor imigrasi sesuai domisili. Fasilitas affidavit dapat digunakan hingga subjek ABG (anak berkewarganegaraan ganda) menginjak usia 21 tahun, di mana ia harus menentukan kewarganegaraan,” imbuhnya.
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan Ditjen Imigrasi juga memberikan layanan visa dan izin tinggal atas kebijakan yang diambil kepada eks-WNI yang akan tinggal kembali di Indonesia. Tujuannya agar mereka berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional.
“Mekanismenya dengan mengajukan layanan dokumen keimigrasian pada layanan izin tinggal, sebagaimana dimaksud dalam UU No 6 Tahun 2011 dan PP No. 31 Tahun 2013 untuk dapat diberikan izin tinggal sebagai eks-WNI dengan segala kemudahannya,” katanya.
Eks-WNI mendapat keleluasaan bekerja serta berusaha sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang izin tinggal tetap (ITAP). Mereka juga akan mendapat kesempatan tinggal di Indonesia lebih lama. Mereka juga memperoleh kesempatan untuk memiliki properti, sesuai peraturan perundangan. (kaw)