KONSULTASI CORETAX

Kendala Aktivasi Akun Coretax untuk Warga Negara Asing, Apa Solusinya?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 April 2026 | 10.00 WIB
Kendala Aktivasi Akun Coretax untuk Warga Negara Asing, Apa Solusinya?
Perpajakan DDTC Lead 

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Astuti, staf pajak di sebuah perusahaan manufaktur di Jakarta. Perusahaan kami memiliki beberapa tenaga ahli asing atau ekspatriat yang saat ini sedang dalam proses aktivasi akun Coretax.

Namun, kami menemui kendala pada saat pengunggahan dokumen secara online. Foto paspor dan foto diri ekspatriat kami yang sedang memegang paspor sepertinya tidak terbaca oleh sistem. Apakah memang sedang ada kendala teknis terkait hal ini? Terima kasih sebelumnya.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Rina.

Sebelum menjawab kendala teknis yang Ibu hadapi. Perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana ketentuan perpajakan mengatur status subjek pajak bagi warga negara asing (WNA) atau ekspatriat, karena hal ini menentukan kewajiban perpajakan mereka di Indonesia, termasuk kewajiban aktivasi akun Coretax DJP.

Berdasarkan Pasal 2 UU PPh, subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Bagi WNA atau ekspatriat, penentuan status ini sangat bergantung pada durasi keberadaan mereka di Indonesia.

Seorang WNA akan dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri apabila bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Sebaliknya, apabila WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan maka dikategorikan sebagai subjek pajak luar negeri.

Perbedaan status ini memiliki implikasi penting. Ekspatriat yang telah berstatus subjek pajak dalam negeri diperlakukan layaknya wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan wajib memiliki NPWP serta mengaktifkan akun Coretax DJP.

Sementara itu, bagi ekspatriat yang masih berstatus subjek pajak luar negeri, perlu ditelaah lebih lanjut apakah mereka termasuk kategori pihak yang memerlukan aktivasi akun coretax dengan NPWP atau cukup menggunakan nomor identitas perpajakan.

Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 9 PER-7/PJ/2025, terdapat kondisi tertentu di mana seseorang atau badan cukup menggunakan nomor identitas perpajakan tanpa harus memiliki NPWP. Beberapa di antaranya relevan dengan sutuasi WNA atau ekspatriat, misalnya:

  1. subjek pajak luar negeri yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh menteri untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak;
  2. perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, beserta pejabatnya yang bukan merupakan subjek pajak tapi membutuhkan identitas perpajakan untuk kepentingan administrasi perpajakan; serta
  3. subjek pajak luar negeri yang berada di Indonesia dan sedang dilakukan penagihan pajak oleh dirjen pajak berdasarkan permohonan negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Dengan demikian, penting bagi Ibu Rina untuk terlebih dahulu memastikan status perpajakan masing-masing ekspatriat di perusahaan. Apakah mereka sudah berstatus subjek pajak dalam negeri yang wajib memiliki NPWP dan mengaktifkan akun Coretax DJP, atau masih berstatus subjek pajak luar negeri yang mungkin cukup menggunakan nomor identitas perpajakan sesuai ketentuan Pasal 9 PER-7/PJ/2025 tersebut.

Selanjutnya, bagi ekspatriat yang memang diwajibkan melakukan aktivasi akun coretax, perlu diperhatikan apabila mengalami kendala dalam proses aktivasi secara online. Salah satu yang mungkin ditemui adalah pada tahap pengunggahan dokumen di mana sistem hanya dapat membaca foto diri saja. Sementara itu, foto paspor atau foto diri dengan memegang paspor tidak dapat terbaca oleh sistem.

Bila mengalami kendala tersebut, Ibu Rina dapat memberikan saran yang dapat ditempuh oleh para ekspatriat di perusahaan Ibu. Ada dua langkah, berikut perinciannya.

Pertama, untuk aktivasi Coretax secara online. Wajib pajak dapat menggabungkan tiga dokumen berikut ke dalam satu file berformat JPG, yaitu foto diri, foto diri dengan memegang paspor, dan foto dokumen paspor. File gabungan tersebut kemudian diunggah secara seragam pada setiap kolom pengunggahan dokumen yang tersedia di sistem.

Kedua, untuk aktivasi dengan datang secara langsung ke KPP. Apabila solusi pertama belum mengurai permasalahan, wajib pajak dapat datang langsung ke KPP terdekat. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu proses aktivasi tidak dapat diwakilkan sehingga ekspatriat yang bersangkutan wajib hadir secara langsung ke KPP dengan membawa dokumen paspor asli.

Adapun formulir yang diperlukan dapat disediakan oleh pihak KPP atau diunduh secara mandiri, yaitu formulir aktivasi akun wajib pajak yang dapat diunduh di sini.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi ini membantu Ibu Rina dan tim dalam memfasilitasi proses aktivasi akun Coretax DJP bagi para ekspatriat di perusahaan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.