Gedung Kementerian Dalam Negeri. (foto: kemendagri.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada pemda untuk segera menyelesaikan perda terkait retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan perda retribusi PBG harus sudah ditetapkan paling lambat pada 5 Januari 2024 sesuai UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Perda PBG yang sudah dirancang akan dievaluasi oleh Kemendagri, Kemenkeu, dan gubernur. "Evaluasi bersama-sama dilakukan oleh Kemenkeu dan gubernur kemudian nanti akan diakselerasikan," ujar Fatoni, dikutip Sabtu (11/6/2022).
Fatoni mengatakan contoh perda PBG sudah disediakan sehingga pemda yang sedang menyusun perda PBG dapat merancang perda sesuai dengan contoh tersebut.
Bila perda retribusi PBG sudah ditetapkan, pemda dapat memungut retribusi PBG sesuai dengan Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021.
Bila perda yang berlaku di daerah adalah perda mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) yang disusun berdasarkan UU 28/2009, pemda tetap memungut IMB sampai dengan ditetapkan perda retribusi PBG sesuai dengan UU HKPD.
Dalam memberikan pelayanan PBG, Ditjen Bina Keuangan Daerah meminta kepada pemda untuk menggunakan sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).
Bila pemda sudah memiliki perda retribusi PBG, penghitungan PBG dapat dilakukan secara otomatis melalui SIMBG. Bila pemda belum memiliki perda retribusi PBG maka penghitungan PBG harus dilakukan secara manual dan diunggah ke SIMBG.
Fatoni mengatakan aplikasi SIMBG perlu dimanfaatkan untuk mendorong percepatan pelayanan PBG. "Hal ini penting dilakukan guna mendorong multiplier effect terutama pada sektor properti. Sebab, dengan upaya itu, akan terjadi penyerapan tenaga kerja dalam skala besar," ujar Fatoni. (sap)