Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews –Ditjen Pajak (DJP) memberikan pedoman pelaksanaan pembubuhan cap pemeteraian kemudian melalui diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No.SE-07/PJ/2022.
Pedoman pelaksanaan dalam surat edaran itu dimaksudkan untuk menyeragamkan prosedur pembubuhan cap pemeteraian kemudian. Hal ini sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2021.
“Surat edaran Dirjen Pajak tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan pembubuhan cap pemeteraian kemudian,” demikian bunyi bagian maksud SE-07/PJ/2022, dikutip pada Rabu (18/5/2022)
Pemeteraian kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan menteri keuangan. Pemeteraian kemudian ini dilakukan untuk dokumen yang termasuk objek bea meterai, tetapi bea meterainya tidak atau kurang dibayar.
Pemeteraian kemudian juga perlu dilakukan atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian merupakan pihak yang terutang bea meterai.
Berdasarkan SE-07/PJ/2022, bea meterai yang tidak atau kurang dibayar sejak 1 Januari 2021 wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian sebesar bea meterai yang terutang ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% dari bea meterai yang terutang.
Selanjutnya, bea meterai yang tidak atau kurang dibayar sebelum 1 Januari 2021 wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian sebesar bea meterai yang terutang ditambah dengan sanksi administratif sebesar 200% dari bea meterai yang terutang.
Bea meterai yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan ialah sebesar bea meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat pemeteraian kemudian dilakukan.
Pembayaran bea meterai yang terutang dalam pemeteraian kemudian bisa dilakukan dengan memakai meterai tempel, meterai elektronik, atau surat setoran pajak (SSP).
Sementara itu, pembayaran sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan formulir SSP atau kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 512.
Lalu, pihak yang terutang dapat meminta pengesahan kepada pejabat pos atau pejabat pengawas. Pejabat pengawas dalam hal ini meliputi Kepala KP2KP. Adapun pengesahan dilakukan dengan membubuhkan cap pemeteraian kemudian.
Selanjutnya, mekanisme pembubuhan cap pemeteraian kemudian oleh pejabat pengawas telah dijelaskan dalam SE-07/PJ/2022. Contoh format cap pemeteraian kemudian hingga perincian prosedur penyelesaian permintaan pembubuhan cap pemeteraian kemudian tercantum dalam Lampiran SE-07/PJ/2022. (rig)