Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat membayar angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri untuk masa pajak April 2022 pada 17 Mei 2022.
Sebagaimana diatur pada PMK 242/2014, angsuran PPh Pasal 25 dan dan PPh final yang dibayar sendiri harus dibayar paling lambat pada tanggal 15 setiap bulannya. Namun, tanggal 15 Mei 2022 bertepatan dengan hari Minggu, sedangkan hari Senin adalah Hari Raya Waisak.
"Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak ... bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 242/2022, dikutip Senin (9/5/2022).
Untuk diketahui, PPh Pasal 25 adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak berjalan.
PPh Pasal 25 dibayar setiap bulan sebesar PPh terutang menurut SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya dikurangi dengan PPh yang dipotong oleh pihak lain dan kredit pajak dibagi 12.
Bila wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar setiap bulan pada tahun pajak berjalan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar pada tahun lalu.
Selain harus menyetorkan PPh Pasal 25 paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, wajib pajak juga wajib menyampaikan SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
Bila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa PPh, terdapat sanksi berupa denda senilai Rp100.000. (sap)