PER-03/PJ/2022

Data e-Faktur Rusak atau Hilang? PKP Bisa Ajukan Permintaan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 April 2022 | 18.06 WIB
Data e-Faktur Rusak atau Hilang? PKP Bisa Ajukan Permintaan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data tersebut rusak atau hilang.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dalam PER-03/PJ/2022, permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) dapat diajukan oleh PKP secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP) atau langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

“Permintaan data e-faktur … terbatas pada data e-faktur yang dibuat dan telah diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak serta telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 35 ayat (3) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Selasa (26/4/2022).

Untuk permintaan data e-faktur secara langsung ke KPP, prosesnya dilakukan dengan menyampaikan surat permintaan data sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam lampiran huruf L PER-03/PJ/2022.

Adapun kepala KPP memberikan data e-faktur yang diminta secara langsung paling lama 20 hari sejak surat permintaan data e-faktur diterima secara lengkap.

Sebagai informasi kembali, e-faktur dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP serta dicantumkan tanda tangan elektronik.

Adapun e-faktur wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Simak ‘Catat, e-Faktur Di-upload dan Disetujui DJP Paling Lambat Tanggal 15’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.