ADMINISTRASI PAJAK

Buat Bupot A1, Ini Bedanya Disetahunkan dan Tidak Disetahunkan

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 01 Desember 2025 | 19.00 WIB
Buat Bupot A1, Ini Bedanya Disetahunkan dan Tidak Disetahunkan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemotong pajak penghasilan (PPh) harus membuat Bukti Potong (Bupot) PPh Pasal 21 Formulir BPA1 untuk setiap pegawai tetapnya. Merujuk Pasal 7 ayat (1) huruf e PER-11/PJ/2025, Bupot PPh Pasal 21 Formulir BPA1 itu dibuat untuk setiap masa pajak terakhir.

Masa pajak terakhir berarti masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja. Hal ini berarti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai pada masa Desember dibuatkan BPA1 bukan Bupot Bulanan (BPMP)

“Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a [BPA1] dan huruf b [BPA2] dibuat untuk setiap masa pajak terakhir,” bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf e PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (1/12/2025).

Bupot PPh Pasal 21 Formulir BPA1 (disebut juga BPA1/Bupot Tahunan) dibuat melalui modul e-Bupot dan menu BP A1 – Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir. Ada beragam kolom informasi yang harus diisi dalam pembuatan Bupot A1.

Salah satu kolom tersebut adalah Jenis Pemotongan (kolom ke-17 bagian informasi umum). Pada kolom Jenis Pemotongan, ada 3 opsi yang bisa dipilih, yaitu (i) Setahun Penuh; (ii) Kurang dari Setahun; dan (iii) Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan.

Perincian penjelasan cara mengisi kolom tersebut di antaranya tercantum dalam lampiran A.1 PER-11/PJ/2025. Adapun opsi “Setahun Penuh” dipilih dalam hal pegawai tetap menerima penghasilan selama satu tahun penuh, yaitu dari Januari sampai dengan Desember.

Sementara itu, opsi “Kurang dari Setahun” dipilih apabila pegawai tetap hanya menerima penghasilan dalam bagian tahun. Artinya, pegawai tetap tersebut menerima penghasilan kurang dari 1 tahun kalender dan penghitungannya tidak disetahunkan.

Penghitungan PPh Pasal 21 tidak disetahukan di antaranya dilakukan apabila ada pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, tetapi baru mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember. Simak Menghitung PPh 21 Pegawai Tetap yang Mulai Bekerja di Tahun Berjalan

Ringkasnya, pegawai tetap tersebut menerima penghasilan kurang dari 1 tahun kalender, tetapi pegawai tersebut kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun dan tidak kehilangan kewajiban pajak subjektifnya. Simak Mulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif, Apa itu?

Kemudian, opsi “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan” dipilih apabila pegawai menerima penghasilan kurang dari 1 tahun kalender dan penghitungan disetahunkan. Simak Menghitung PPh Pasal 21 Bagi Pegawai yang Jadi SPDN di Tahun Berjalan

Adapun penghitungan PPh Pasal 21 disetahunkan diperuntukkan untuk penerima penghasilan yang kehilangan atau baru mendapatkan kewajiban pajak subjektif di tahun berjalan. Ringkasnya, kewajiban pajak subjektif pegawai tersebut tidak satu tahun penuh. Hal ini terjadi apabila pegawai yang bersangkutan:

  1. pada akhir masa perolehan berhenti menerima penghasilan dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  2. pada akhir masa perolehan berhenti menerima penghasilan karena meninggal dunia; dan
  3. merupakan pegawai dari luar negeri (ekspatriat) yang menjadi wajib pajak dalam negeri dalam tahun yang bersangkutan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.