JAKARTA, DDTCNews – Memasuki masa Desember, pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 harus membuat Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 Formulir BPA1.
BPA1 tersebut perlu dibuat untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap pada masa pajak terakhir. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf e PER-11/PJ/2025 yang mengharuskan pemotong PPh Pasal 21 membuat BPA1 untuk setiap masa pajak terakhir.
“Masa Pajak terakhir...adalah masa Desember, Masa Pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau Masa Pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun,” bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf g PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (1/12/2025).
Mengingat Desember merupakan masa pajak terakhir maka jenis bupot yang harus dibuat adalah BPA1. Dengan demikian, pemotong PPh tidak perlu membuat bukti potong bulanan (Bupot Monthly Payment/BPMP) atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap pada masa Desember.
Terkait dengan pembuatan BPA1, pemotong PPh juga perlu memperhatikan apakah terdapat BPMP pegawai tetap yang masih menggunakan NPWP Sementara. Sebab, BPMP dengan NPWP Sementara tidak dapat ter-prepopulated ke BPA1.
Untuk itu, pemotong PPh perlu membatalkan BPMP yang masih menggunakan NPWP sementara. Setelah itu, pemotong PPh perlu menerbitkan kembali Bupot PPh dengan menggunakan NIK pegawai yang telah teregistrasi di coretax.
Selain itu, pemotong PPh perlu melakukan pelaporan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21. Pembatalan BPMP dan pembuatan ulang BPMP tersebut perlu dilakukan sebelum menerbitkan BPA1. Simak Pemberi Kerja Diimbau Batalkan & Buat Ulang Bupot pakai NPWP Sementara
Untuk mengatasi NIK pegawai yang belum teregistrasi, pemberi kerja bisa mengimbau pegawai agar melakukan registrasi NIK secara mandiri. Registrasi secara mandiri tersebut dapat dilakukan baik dengan menggunakan menu “hanya registrasi” maupun “aktivasi NIK”. Simak Memahami Perbedaan Registrasi NIK, Aktivasi NIK, dan Aktivasi Akun WP
Menu “hanya registrasi” bisa digunakan oleh wajib pajak yang ingin memiliki akun coretax tanpa menjadikan NIK-nya sebagai NPWP. Misal, wanita kawin yang tidak ingin menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami (NPWP gabung suami), tetapi membutuhkan akses coretax.
Sementara itu, menu “aktivasi NIK” bisa digunakan oleh wajib pajak yang ingin mendaftarkan NIK-nya sebagai NPWP. Selain itu, pemberi kerja sendiri dapat melakukan validasi massal NIK penerima penghasilan di Portal NPWP. Simak DJP Rilis Portal Validasi dan Registrasi NIK Pegawai secara Massal (rig)
