JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak ada perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final bagi wajib pajak badan selain perseroan perorangan.
Jangka waktu pemanfaatan PPh final bagi wajib pajak badan tetap selama 3 tahun atau 4 tahun sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.
"Wajib pajak badan yang sudah tidak bisa menggunakan PPh final 0,5%, mereka harus sudah mulai menjalankan pembukuan untuk menghitung PPh terutang dengan tarif normal Pasal 17 UU PPh," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Kamis (20/11/2025).
Secara terperinci, wajib pajak badan berbentuk PT berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk menghitung kewajiban pembayaran pajaknya selama 3 tahun pajak sejak tahun pajak terdaftar.
Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk CV, firma, koperasi, BUMDes dan BUMDesma berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak terdaftar.
"Mereka masih bisa menggunakan sesuai masanya, 4 tahun gitu. Tetapi, tidak ada lagi permohonan baru dari wajib pajak badan yang akan diperbolehkan untuk menggunakan insentif 0,5% PPh final," tutur Bimo.
Khusus untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, pemerintah memutuskan untuk menghapuskan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak dimaksud. Jangka waktu akan dihapus melalui revisi atas PP 55/2022.
Saat ini, revisi atas PP 55/2022 sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum pada 22 Oktober hingga 24 Oktober 2025 dan sedang diajukan permohonan penetapan PP kepada presiden melalui Setjen Kementerian Keuangan. (rig)
