PROVINSI SULAWESI TENGAH

Berlaku Mulai Besok! WP Bisa Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 100%

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 18 November 2025 | 19.00 WIB
Berlaku Mulai Besok! WP Bisa Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 100%
<p>Pengumuman program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Sulawesi Tengah.</p>

PALU, DDTCNews - Pemprov Sulawesi Tengah menggelar pemutihan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program Berani Bebaskan Tunggakan PKB.

Program pemutihan PKB di Sulteng ini berlaku pada 19 November sampai dengan 20 Desember 2025. Dengan demikian, wajib pajak dapat memanfaatkan keringanan PKB selama sebulan ke depan.

"Ayo manfaatkan! Program bebas tunggakan & denda pajak kendaraan bermotor resmi dimulai pada 19 November – 20 Desember 2025," tulis Samsat Palu di media sosial Instagram, Selasa (18/11/2025).

Secara terperinci, Pemprov Sulteng memberikan 2 insentif bagi pemilik kendaraan. Pertama, pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak hingga 2024. Kedua, pembebasan denda PKB sebesar 100%.

Tidak hanya itu, pemprov juga memberikan keringanan berupa penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau untuk kendaraan seken (BBNKB II), dan tarif progresif. Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) 7/2023.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan pemutihan PKB bisa langsung mendatangi layanan Samsat mana pun di wilayah Provinsi Sulteng.

Program Berani Bebaskan Tunggakan PKB telah diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No:900.1.13.1./421/Bapenda-G.ST/2025. Pemprov mengimbau seluruh warga Sulteng untuk segera memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan mengingat periodenya yang terbatas.

"Segera manfaatkan kesempatan akhir tahun ini," imbau Samsat Palu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.