PMK 64/2022

Padi Hingga Sawit, Simak 41 Barang Hasil Pertanian yang Kena PPN Final

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 April 2022 | 12.30 WIB
Padi Hingga Sawit, Simak 41 Barang Hasil Pertanian yang Kena PPN Final

Pekerja menjemur jagung di area penggilingan jagung Desa Belang - Belang, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (12/3/2020). ANTARA FOTO/Akbar Tado/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur barang hasil pertanian tertentu (BHPT) yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) final dengan tarif sebesar 1,1% dari harga jual per 1 April 2022.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (12/4/2022).

Lebih lanjut, dalam bagian lampiran PMK 64/2022, terdapat daftar 41 BHPT yang dikenakan PPN Final. Pertama, dalam lingkup komoditas perkebunan antara lain, kelapa sawit, kakao, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kelapa, kapuk, rosella, kayumanis, kina, panili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kapas, serta tanaman perkebunan dan sejenisnya.

Kemudian dalam lingkup tanaman pangan yaitu padi, jagung, kacang-kacangan, dan umbi-umbian. Lalu, komoditi tanaman hias dan obat mencakup tanaman hias, tanaman potong, dan tanaman obat.

Selanjutnya, komoditi dalam lingkup komoditi hasil hutan antara lain, kayu, kelapa sawit, dan karet. Terakhir komoditi hasil hutan bukan kayu terdiri atas bambu, rotan, gaharu, agathis, shorea, kemiri, dan tengkawang.

Di sisi lain, Neilmaldrin menambahkan wajib pajak terkait yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT sebagaimana ketentuan dalam PMK 64/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.