PMK 68/2022

DJP: Transaksi Kripto di Bursa Tak Terdaftar Kena Pajak Lebih Tinggi

Muhamad Wildan
Rabu, 06 April 2022 | 14.43 WIB
DJP: Transaksi Kripto di Bursa Tak Terdaftar Kena Pajak Lebih Tinggi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN final dan PPh Pasal 22 final yang dikenakan atas transaksi aset kripto melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti ditetapkan lebih tinggi dibandingkan tarif yang dikenakan atas transaksi melalui exchanger terdaftar.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan tarif lebih rendah bagi exchanger terdaftar diberikan karena exchanger tersebut sudah terdaftar di dalam sistem.

"Kita berikan reward bagi para exchanger yang memang mau masuk ke dalam sistem Bappebti. Kalau tidak mau diatur kena tarif lebih tinggi," ujar Bonarsius, Rabu (6/4/2022).

Dengan pembedaan tarif tersebut, kebijakan pajak sejalan dengan upaya Kementerian Perdagangan mengatur perdagangan aset kripto di Indonesia.

"Kalau mau main di luar silakan, pajak itu netral saja. Tapi tentu secara policy harus kita kenakan tarif lebih tinggi 2 kali lipat," ujar Bonarsius.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai PPN final dan PPh Pasal 22 bersifat final atas transaksi aset kripto telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022.

Pada Pasal 3 ayat (2) PMK 68/2022, dijelaskan penyerahan aset kripto yang terutang PPN adalah jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto, dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

Bila dilakukan melalui exchanger terdaftar Bappebti, tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,11%. Bila exchanger tidak terdaftar, tarif PPN menjadi sebesar 0,22%.

Dalam hal PPh, Pasal 20 ayat (2) PMK 68/2022 menyatakan penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto bisa berupa transaksi pembayaran mata uang fiat, tukar menukar aset kripto, dan transaksi lainnya.

PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1%. Bila transaksi dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar, tarif PPh Pasal 22 final menjadi 0,2%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.