KEBIJAKAN PAJAK

Penjelasan DJP Soal PPN Final Bakal Gantikan Ketentuan DPP Nilai Lain

Muhamad Wildan
Jumat, 01 April 2022 | 16.00 WIB
Penjelasan DJP Soal PPN Final Bakal Gantikan Ketentuan DPP Nilai Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rezim PPN final Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan menggantikan ketentuan DPP nilai lain dan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan pada barang dan jasa tertentu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan PPN final akan lebih sederhana ketimbang aturan PPN khusus yang selama ini berlaku sebelum UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diterapkan.

"Sebetulnya sudah ada format pedoman penghitungan pajak masukan kalau pakai undang-undang yang lama. Dirasa oleh saya dan teman-teman kok njlimet ya, kami bahasakan di UU HPP ini, kami create bahasa sederhananya PPN final," katanya, Jumat (1/4/2022).

Rencana pemerintah menerapkan PPN final atas barang dan jasa yang sebelumnya mendapatkan perlakuan khusus pun terlihat dalam daftar peraturan menteri keuangan (PMK) yang disampaikan pemerintah melalui keterangan resmi.

Contoh, Kementerian Keuangan akan menyusun PMK baru tentang PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Pada PMK 89/2020 yang berlaku sebelum UU HPP, barang pertanian tertentu hanya dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 1% menggunakan mekanisme DPP nilai lain.

Kementerian Keuangan juga menyusun PMK tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Sebelum UU HPP, tarif PPN efektif atas kendaraan bekas adalah sebesar 1% menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.

Selain disesuaikan dari sisi skema, PMK yang baru juga menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif akan dilakukan secara proporsional sejalan dengan kenaikan tarif PPN umum dari 10% menjadi 11%.

"Jadi selain skemanya berubah menjadi final, tapi juga ada penyesuaian tarif," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

Selain melakukan penyesuaian atas ketentuan lama, Kemenkeu juga akan mengeluarkan ketentuan baru atas BKP/JKP yang tergolong baru seperti aset kripto. Aset kripto akan dikenai PPh final dan PPN final sesuai dengan PMK terbaru yang akan terbit dalam waktu dekat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.