Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 39/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/2022 yang mengatur terkait dengan barang ekspor yang dikenakan bea keluar beserta tarifnya.
PMK No. 39/2022 yang merevisi PMK No. 1/2022 tersebut dilakukan sejalan dengan implementasi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Dengan pembaruan BTKI, terdapat perubahan perihal catatan bagian, catatan bab dan subpos, serta struktur tarif barang.
"Sehubungan dengan pemberlakuan sistem klasifikasi barang berdasarkan Hannonized System 2022 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature 2022 maka perlu penyesuaian klasifikasi barang ekspor yang dikenakan bea keluar,"Â bunyi pertimbangan dalam PMK 39/2022, Jumat (1/4/2022).
Pasal 2 PMK 39/2022 memerinci barang ekspor yang dikenakan bea keluar terdiri atas kulit dan kayu; biji kakao; kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; serta produk mineral logam dengan kriteria tertentu. Pos tarif barang beserta tarif bea keluar juga disebutkan secara terperinci dalam lampiran.
Tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor atau dibuatkan tarif bea keluar secara spesifik. Dalam hal tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorem), bea keluar dihitung berdasarkan rumus tarif bea keluar x jumlah satuan barang x harga ekspor per satuan barang x nilai tukar mata uang.
Apabila tarif bea keluar ditetapkan secara spesifik maka bea keluar dihitung berdasarkan rumus tarif bea keluar per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," bunyi Pasal 15 PMK 39/2022.
Merujuk pada PMK 26/2022, BTKI 2022 mulai berlaku pada 1 April 2022. Pembaruan dilakukan dengan mengikuti amandemen Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017.
Perubahan mendasar dalam BTKI 2022 dibandingkan dengan BTKI 2017 di antaranya perubahan catatan bagian, catatan bab dan subpos, serta struktur tarif. BTKI 2022 mencakup 99 bab dan 11.552 pos tarif, sedangkan BTKIÂ 2017 hanya memuat 10.841 pos tarif. (rig)