JAKARTA, DDTCNews - Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) mendorong adanya perbaikan tata kelola produk turunan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
Tanpa adanya perbaikan tata kelola, pelanggaran-pelanggaran akan secara sistematis menggerus basis penerimaan negara.
"Satgasus OPN berkomitmen memperkuat integritas fiskal nasional dengan mendorong transparansi rantai ekspor-impor hasil sumber daya alam, menutup celah kebocoran penerimaan negara, dan mempersempit ruang gerak praktik ekonomi bayangan," tulis Satgasus OPN dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (7/11/2025).
Dari kajian yang dilakukan oleh Satgasus OPN, ditemukan beragam indikasi pelanggaran oleh pelaku usaha eksportir CPO. Pelanggaran dimaksud contohnya adalah manipulasi dokumen ekspor dan faktur pajak, underinvoicing dan manipulasi transfer pricing, dan restitusi PPN fiktif.
Tak hanya itu, pelaku usaha eksportir CPO juga menghindar dari kewajiban domestic market obligation (DMO) akibat modus misklasifikasi ekspor CPO yang mereka lakukan.
"Satgasus OPN Polri mendukung Kementerian Keuangan melalui DJBC dan DJP untuk melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut atas temuan yang ada sesuai dengan kewenangannya dan merekomendasikan langkah-langkah perbaikan sistem serta tata kelola ekspor produk turunan kelapa sawit," tulis Satgasus OPN.
Sebagai informasi, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) baru saja mencegah ekspor 87 kontainer produk turunan CPO yang dimisklasifikasikan oleh eksportir PT MMS sebagai fatty matter.
Dengan mendeklarasikan barang ekspor mengandung CPO dimaksud sebagai fatty matter, PT MMS terbebas dari kewajiban pembayaran bea keluar serta tidak terkena larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.
Kini, DJBC tengah mendalami pihak-pihak terkait serta mengumpulkan fakta dan alat bukti untuk memastikan klasifikasi barang secara akurat. Hasil akhir pemeriksaan akan menjadi dasar bagi DJBC untuk menetapkan sanksi administratif dan penegakan hukum atas tindak pidana kepabeanan.
Adapun DJP juga melakukan pemeriksaan bukti permulaan atas PT MMS dan 3 perusahaan afiliasinya, yakni PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN. (dik)
