PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hari Ini Terakhir! WP Masih Bisa Laporkan SPT dan Realisasi Insentif

Muhamad Wildan
Kamis, 31 Maret 2022 | 10.15 WIB
Hari Ini Terakhir! WP Masih Bisa Laporkan SPT dan Realisasi Insentif

Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kanan) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan 2021 dan juga laporan realisasi insentif tahun pajak 2021 pada hari ini, Kamis (31/3/2022).

Sebagaimana diatur pada Pasal 9 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

"Penyampaian SPT oleh wajib pajak ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau dengan cara lain," bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Kamis (31/3/2022).

Cara lain yang dapat dimanfaatkan untuk penyampaian SPT antara lain menggunakan jasa ekspedisi atau melalui saluran tertentu sesuai perkembangan teknologi informasi seperti e-filing, e-form, dan aplikasi-aplikasi lainnya.

Selain itu, pada 31 Maret 2022 wajib pajak juga masih berkesempatan untuk melaporkan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, dan PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

"Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif..., dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat 31 Maret 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh tahun pajak 2021," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 3/2022, dikuti Kamis (31/3/2022).

Jika wajib pajak tak memanfaatkan kesempatan penyampaian laporan realisasi insentif hingga hari ini, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, dan PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI untuk setiap masa pajak tahun 2021 yang laporannya tidak disampaikan ke DJP.

Tak hanya diberi kesempatan untuk menyampaikan laporan realisasi insentif, wajib pajak juga mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembetulan laporan realisasi insentif. Bila wajib ingin memanfaatkan fasilitas ini, pembetulan harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.