Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (foto: Humas/Agung)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah untuk dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara tepat waktu.
Tito juga mengimbau jajaran pemda lainnya, mulai dari anggota DPRD, kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa untuk segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan e-filing sebelum 31 Maret 2022.
“Ini menjadi bola salju yang besar. Otomatis kita berharap kewajiban sebagai warga negara sudah terlaksana. Kita juga aman secara hukum, dan negara mendapatkan tambahan pendapatan,” katanya dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (10/03/2022).
Tito menambahkan pendapatan tersebut nantinya akan ditransfer ke pemda. Ini menjadi bagian dari APBD dari mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dia menjelaskan dana TKDD tersebut, salah satunya bersumber dari pajak.
“Jadi makin banyak (pendapatan pajak), mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah,” tuturnya.
Tito mengingatkan kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah. Tetapi dari Kemendagri tentu akan melihat juga, mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi dengan aturan itu, di antaranya teguran,” jelasnya.
Untuk diketahui, Tito Karnavian telah melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Maret 2022. (rig)