Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).
DEMAK, DDTCNews - UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan ruang bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menarik utang guna mengakselerasi pembangunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan pembiayaan utang oleh daerah di UU HKPD dirancang agar pemerintah daerah bisa leluasa menarik pembiayaan demi membiayai program-program pembangunan.
"Oleh karena daerah itu entitas yang relatif otonom, seharusnya daerah itu bisa dan mampu mengelola utang," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).
Pada UU HKPD, prosedur bagi pemda untuk mendapatkan pembiayaan utang disederhanakan. Pada Pasal 154 UU HKPD, nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah dalam 1 tahun anggaran hanya perlu mendapatkan persetujuan DPRD saat pembahasan RAPBD.
Meski prosedurnya dipermudah, terdapat rambu-rambu yang disiapkan sehingga pembiayaan utang pemda tetap prudent dan sejalan dengan prinsip kehati-hatian.
Dalam hal utang daerah ini, lanjut Sri Mulyani, Indonesia harus menghindari pengalaman buruk yang terjadi di negara-negara lain.
"Ada negara yang pernah kesulitan sangat serius karena pemdanya itu melakukan utang yang tidak terkontrol sehingga menyebabkan kebangkrutan daerah dan kemudian diambil alih oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Untuk itu, sambung Sri Mulyani, kemampuan pemda mengelola keuangan daerah akan menjadi aspek yang sangat penting dan perlu ditingkatkan ke depan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menceritakan ketentuan mengenai utang daerah pada UU HKPD sempat sengit diperdebatkan dalam pembahasan UU tersebut pada tahun lalu.
"Sangat keras perdebatannya. Fraksi PDIP hampir menolak karena dikhawatirkan terjadi situasi yang tidak menggembirakan. Namun pemerintah selalu punya cara membatasi ruang-ruang sehingga kepala daerah tidak jorjoran dalam pinjaman," ujarnya. (rig)