Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit di kebun milik salah satu perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kamis (11/11/2021). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menentukan instrumen investasi atas syarat salah satu skema dalam program pengungkapan sukarela (PPS). Salah satunya adalah berinvestasi di industri minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan SDA dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.
“Termasuk dalam cakupan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA dan sektor energi terbarukan … yaitu sektor pendukung tertentu dari sektor pengolahan SDA dan sektor energi terbarukan tersebut," bunyi diktum kedua KMK 52/2022, Minggu (6/3/2022).
Pemerintah melalui KMK 52/2022 juga mengatur klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) lainnya di sektor usaha yang masih erat hubungannya dengan minyak kelapa sawit.
Dalam lampiran KMK 52/2022 disebutkan antara lain minyak mentah kelapa, minyak goreng kelapa, minyak mentah inti kelapa sawit, dan pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit.
Kemudian, kegiatan usaha di bidang industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit, pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit, pemisahan/fraknasi minyak murni inti kelapa sawit, dan minyak goreng kelapa sawit.
Secara total, KBLI yang termasuk dalam kegiatan usaha sektor pengulahan SDA dan sektor energi terbarukan sebagaimana diatur dalam KMK 52/2022 mencapai 332 kegiatan usaha. Keputusan itu berlaku per 24 Februari 2022.
Untuk diketahui, peserta kebijakan I PPS yang ingin mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 6% maka dapat menginvestasikannya di 332 sektor usaha tersebut atau melalui surat berharga negara (SBN) khusus.
Untuk peserta kebijakan II PPS, apabila menginvestasikan harta bersihnya sebagaimana ketentuan di KMK 52/2022 maka tarif PPh final yang didapat 12%.
PPS berlangsung hingga 30 Juni 2022. Bagi wajib pajak yang berkomitmen untuk menginvestasikan hartanya, PMK 196/2021Â menetapkan investasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2023 dengan holding period selama 5 tahun. (rig)