Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) sesuai dengan ketentuan.
Dalam laporan APBN Kita edisi Februari 2021, Kemenkeu menyebut terdapat banyak wajib pajak di lapangan yang masih menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
"Biasanya, wajib pajak menjadikan pemberitahuan tersebut sebagai lampiran dan menuliskan tahun pajak yang sama dengan tahun pajak SPT Tahunan yang dilaporkan," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Februari 2022, dikutip Kamis (24/2/2022).
Kemenkeu menegaskan praktik tersebut tidak tepat mengingat pemberitahuan penggunaan NPPN seharusnya disampaikan pada tahun pajak yang bersangkutan.
Wajib pajak orang pribadi yang memakai NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan, bukan setelah tahun pajak berakhir.
"Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak, yaitu memastikan pemberitahuan disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan," tulis Kemenkeu.
Bila ingin menggunakan NPPN, wajib pajak saat ini sudah dapat menyampaikan pemberitahuan secara elektronik melalui DJP Online atau melalui Kring Pajak 1500200. Adapun fitur pemberitahuan penggunaan NPPN tersedia pada menu Layanan submenu iKSWP di DJP Online.
Bila pemberitahuan disampaikan melalui Kring Pajak, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa data yang perlu diverifikasi seperti NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat e-mail terdaftar, dan nomor telepon atau ponsel yang terdaftar.
Setelah data terverifikasi, pemberitahuan akan diproses dan bukti penerimaan elektronik (BPE) akan dikirimkan ke e-mail wajib pajak. (rig)