Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana dalam Tax Live DJP. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana membeberkan ada 3 keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Apa saja?
Pertama, wajib pajak peserta kebijakan I PPS dapat dibebaskan dari sanksi administrasi berupa denda sebesar 200% dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar saat mengikuti tax amnesty 2016/2017 lalu.
“Dampak jangka panjangnya mendapatkan benefit yang eks peserta tax amnesty dibebaskan dari ketentuan Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak sebesar 200% ini mengerikan ya,” kata Bima dalam acara Tax Live: Ungkap Pajak Untuk Indonesia, Jumat (18/2/2022).
Kedua, bagi wajib pajak peserta PPS di kebijakan II ke depannya tidak akan mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP). Tentu dengan catatan seluruh harta telah diungkapkan.
Ketiga, pemerintah akan melindungi data seluruh peseta PPS yang tertuang dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Pemerintah menjamin data tersebut tidak akan digunakan sebagai alat penyelidikan baik dalam lingkup perpajakan atau pidana.
“Inilah benefit yang akan didapatkan. Ingat sebab pemerintah sudah punya data wajib pajak. Mau ikut atau tidak ikut kita sudah punya data. Ini kesempatan bagus untuk wajib pajak kalau belum lapor harta sepenuhnya,” ujar Bima.
Adapun PPS dilaksanakan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Ada 2 kebijakan pengampunan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah.
Kebijakan I yakni untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan peserta tax amnesty. Basis pengungkapannya yakni harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti tax amnesty.
Kebijakan II dibuat bagi wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. (sap)