PP 3/2022

Ditjen Pajak: Pembebasan Bea Meterai Sasar Investor Ritel

Muhamad Wildan
Rabu, 26 Januari 2022 | 17.30 WIB
Ditjen Pajak: Pembebasan Bea Meterai Sasar Investor Ritel

Pekerja melintas di depan layar indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pembebasan bea meterai diberikan oleh pemerintah khusus untuk investor yang melakukan transaksi dengan nilai kecil.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 3/2022 menetapkan trade confirmation yang mendapatkan pembebasan bea meterai bernilai maksimal Rp10 juta.

"Ini diberikan dengan mempertimbangkan bahwa penerima manfaat merupakan investor yang melakukan transaksi nilai kecil sehingga dirasa tidak perlu untuk membayar bea meterai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, Rabu (26/1/2022).

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan trade confirmation adalah dokumen yang mencatat keseluruhan transaksi di pasar modal dalam 1 hari.

Berdasarkan catatan Bursa Efek Indonesia (BEI) atas data tahun 2021, sekitar 65% investor aktif berpotensi mendapatkan pembebasan bea meterai karena nilai yang tercantum dalam trade confirmation tak mencapai Rp10 juta.

"Sudah lebih dari mayoritas yang akan mendapatkan pembebasan bea meterai," ujar Direktur Perdagangan BEI Laksono Widodo, Rabu (26/1/2022).

Selain trade confirmation, terdapat 4 dokumen lain yang terkait dengan sektor keuangan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea meterai.

Pertama, formulir konfirmasi penjatahan efek atas transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai maksimal Rp5 juta. Kedua, dokumen yang terkait dengan transaksi surat berharga melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai maksimal Rp5 juta.

Ketiga, dokumen subscription dan redemption atas unit penyertaan kontrak investasi kolektif seperti reksa dana denngan nilai maksimal Rp10 juta. Keempat, dokumen transaksi surat berharga pada layanan urun dana dengan nilai maksimal Rp5 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.