ORI021

Target Investor SBN Ritel Dipersempit, Kemenkeu Incar Wajib Pajak OP

Dian Kurniati
Senin, 24 Januari 2022 | 13.30 WIB
Target Investor SBN Ritel Dipersempit, Kemenkeu Incar Wajib Pajak OP

Refleksi layar yang menampilkan pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya memperluas basis investor surat berharga negara (SBN) di dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan pada investor asing.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan perluasan basis investor juga dilakukan pada SBN ritel atau individu. Dalam hal ini, dia menilai wajib pajak orang pribadi yang wajib melapor SPT Tahunan menjadi kelompok masyarakat yang potensial menjadi investor SBN ritel.

"Saya tidak bicara populasi 270 juta, tapi coba kita lebih kerucutkan mana yang benar-benar potensial. Kalau kita melihat angka wajib pajak orang pribadi, sudah mencapai 17 juta yang menyerahkan SPT," katanya dalam peluncuran ORI021, Senin (24/1/2022).

Luky mengatakan APBN sedang bekerja keras untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus mendorong pemulihan ekonomi. Pada tahun ini, defisit APBN juga direncanakan sebesar 4,85% PDB sehingga kebutuhan pembiayaan di Indonesia masih cukup besar.

Menurutnya, pemerintah akan terus kerja keras menutup defisit dengan mencari sumber-sumber pembiayaan, terutama dari domestik. Hal itu dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan dari investor asing.

Sebelum pandemi, porsi kepemilikan SBN oleh investor asing biasanya mencapai 38%. Dalam situasi pandemi Covid-19, angka itu justru berangsur turun menjadi hanya 25% pada 2020 dan 19,3% pada 2021.

Luky menjelaskan salah satu kunci peningkatan porsi investor domestik tersebut yakni dengan perluasan basis investor di dalam negeri yang bersifat ritel. Dia menyebut investor yang telah memiliki single investor identification (SID) tercatat sekitar 7,5 juta, sedangkan investor SBN ritel baru berkisar 550.000-600.000 orang.

Dia berharap angka investor SBN ritel dapat terus bertambah dan mendekati jumlah wajib pajak orang pribadi yang wajib melapor SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak yang wajib melapor SPT Tahunan menandakan mereka memiliki penghasilan yang melampaui penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Itu kan suatu ukuran, mereka punya income di atas PTKP, makanya mereka mengisi SPT dan membayar pajak," ujarnya.

Hari ini, pemerintah menawarkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel seri Obligasi Negara Ritel 021 (ORI021), dengan imbal hasil atau kupon sebesar 4,9% per tahun. Masyarakat dapat memesan ORI021 secara online minimum Rp1 juta dengan kelipatan Rp1 juta hingga maksimum Rp2 miliar. (sap)

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.